Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte menerima uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura dari Joko Tjandra. Uang itu diperuntukkan untuk menghapus red notice Joko Tjandra ketika masih menjadi buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

"(Irjen Napoleon) Menerima uang sejumah SGD200.000 00 dan sejumlah USD270.000.00," ujar jaksa pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 2 November.

Dalam persidangan, jaksa juga mendakwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang ratusan ribu dolar AS. Kedua jenderal Porli itu menerima suap dari terdakwa Tommy Sumardi.

"Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang sejumiah USD150.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H Tommy Sumardi," sambungnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Irjen Napoleon memberi perintah untuk menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat itu diperuntukkan menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara, untuk Brigjen Prasetijo melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugasnya sebagai polisi. Seharusnya sebagai polisi, persoonel bertugas menangkap Joko Tjandra yang merupakan buronan.

"Brigjen Prasetijo Utomo mengantarkan dan mengenalkan H. Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," ujar jaksa.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik tmenetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi. 

Untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice. Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap.