Irjen Napoleon Sebut Duit 20 Ribu Dolar AS yang Jadi Bukti Perkara Milik Istri Brigjen Prasetijo Utomo
Sidang Irjen Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 November (Rizky Adytia P/VOI)

Bagikan:

JAKARTA -  Terdakwa perkara dugaan suap penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte menyebut uang 20 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut merupakan uang milik istri dari terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepemilikan uang itu disampaikan Irjen Napoleon melalui pengacaranya, Santrawan T. Paparang dalam sidang nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 November.

"Bahwasanya uang 20.000 USD adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetijo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah," ujar Santrawan.

Informasi soal kepemilikan uang itu, kata Santrawan, berdasarkan keterangan langsung dari Brigjen Prasetijo Utomo dan Petrus Bala Pattyona. Penyampaian status kepemilkan uang terjadi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober.

"Berdasarkan penyampaian langsung dari Brigjen Prasetijo Utomo dan Petrus Bala Pattyona kepada kami penasihat hukum bersama dengan klien kami pada saat tahap II," papar dia.

Duit itu merupakan permintaan dari Divisi Propam Polri kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Namun karena saat itu Prasetijo tak memiliki uang sebanyak itu, dia meminta kepada istrinya untuk mempersiapkannya.

"Brigjen Prasetijo Utomo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah 20 ribu dolar AS," katanya.

Istri dari Brigjen Prasetijo Utomo kemudian mempersiapkannya. Namun dengan mata uang rupiah sehingga ditukarkan ke tempat penukaran uang. Selanjutnya duit itu pun diserahkan ke Divisi Propam Polri.

"Uang rupiah milik istri sah dari Brigjen Prasetijo Utomo yang telah ditukar dalam bentuk dolar AS, pada Kamis, 16 Juli 2020 oleh istri Brigjen Prasetijo Utomo diserahkan ke anggota Divisi Propam Polri," kata dia.

Dengan begitu uang 20 ribu dolar AS yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi. 

Untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice. Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.