Siapa Sosok Tommy Sumardi yang Berikan Suap di Kasus Djoko Tjandra?
Djoko Tjandra di dalam tahanan (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjadi buronan.

Polisi menetapkan dua tersangka pemberi suap. Mereka adalah Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra. Keduanya disebut memberikan sejumlah uang untuk menghapus red notice.

"Selaku pemberi ini kami menetapkan JST dan saudara TS sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 14 Agustus. 

Lalu siapa sosok Tommy Sumardi sebenarnya? Berdasarkan pencarian, Tommy merupakan seorang pengusaha bidang pelayanan jasa.

Sementara informasi lain menyebutkan bahwa Tommy memiliki putri bernama Fitri Aprinasaari Utami, yang disebut bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri Malaysia, Nazib Razak bernama Nazifuddin Najib.

Tidak banyak informasi yang menyebutkan nama Tommy Sumardi. Hanya saja dalam salah satu pemberitaan, putri Tommy merupakan politikus Partai Golkar.

Keterkaitan Tommy dalam kasus ini bermula dari komunikasi dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan meminta untuk dikenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

Kemudian, pihak NCB Interpol Indonesia disebut memberitahu pihak Imigrasi soal red notice Djoko Tjandra yang sudah terhapus. Alasan pihak Kejaksaan Agung tak lagi memperpanjang setelah 2014.

Sementara dua tersangka penerima suap adalah Brigjen Prasetyo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte. Hal ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

Sebagai pemberi suap, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan, Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini penyidik menyita duit 20 ribu dolar AS. “Ada barang bukti uang 20 ribu USD dan ada surat, ada HP, ada laptop, ada CCTV yang jadi barang bukti,” kata Argo.