Bagikan:

JAKARTA - Djoko Tjandra disebut menyetor duit Rp10 miliar ke Tommy Sumardi. Duit ini diperuntukkan guna pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

“Pak Djoko Tjandra hanya kasih uang ke TS (Tommy Sumardi),” kata pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo kepada VOI, Kamis, 27 Agustus malam.

Susilo membantah bila kliennya disebut pernah menyetorkan uang ke Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo maupun jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dua nama pertama merupakan tersangka di Bareskrim Polri, sedangkan jaksa Pinangki menjadi tersangka dugaan gratifikasi Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung.

“(Uang ke Tommy Sumardi) sekitar hampir Rp10 miliar untuk urus red notice,” ujarnya. 

“Pak Djoko Tjandra tidak tahu bagi-bagi uang itu dengan PU (Prasetyo Utomo) dan NB (Napoleon Bonaparte),” sambung Susilo. 

Di Bareskrim Polri, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yakni pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice

Bareskrim menetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dua orang tersangka pemberi gratifikasi yakni  Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS). Sedangkan sebagai penerima, Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo (PU) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB).

Sementara dalam kasus kedua yakni tindak pidana umum terkait pembuatan surat palsu, penyidik menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dalam kasus pembuatan surat palsu ini, penyidik sudah lebih dulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo, Anita Dewi Kolopaking.

Dalam penyidikan, Djoko Tjandra menurut Polri mengaku memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Tapi soal nominal duit yang diberikan Djoko Tjandra, Polri belum membukanya. 

“Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu (suap) telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Sedangkan di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan duit suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra diduga meminta bantuan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar dirinya tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.