Joko Tjandra Minta Sekretaris Siapkan Duit Rp10 Miliar Urus Kepulangan ke RI: Sis’ Siapkan, Uang Saya kan Banyak
DOK. ANTARA/Joko Tjandra

Bagikan:

JAKARTA - Joko Tjandra mengaku membayar Rp10 miliar ke rekannya, Tommy Sumardi, untuk mengurus proses kepulangannya ke Indonesia.

"Dalam pembicaraan itu, saya lupa siapa yang mulai tapi intinya ada omongan 'Djok kalau urus seperti ini ada ongkos-ongkosnya'. Obrolan saya dengan Pak Tommy intinya kita bicara mengenai jumlah angkanya. Saya niat untuk urusi masalah itu lalu Pak Tommuy bilang 'You siapkan Rp15 miliar tapi saya katakan wah 'Tom berat biaya Rp15 miliar, saya mulai bagaimana kalau Rp5 miliar?, akhirnya kita sepakati angka Rp10 miliar," kata Joko Tjandra dalam persidangan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutpip Antara, Kamis. 26 November.

Joko Tjandra menjadi saksi untuk rekannya, pengusaha Tommy Sumardi yang didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo sejumlah 150 ribu dolar AS.

"Uang Rp10 miliar itu untuk mengurus 'red notice' dan DPO saya itu," kata Joko Tjandra.

Menurut Joko Tjandra, namanya masuk dalam "red notice" Interpol sejak sekitar satu bulan setelah Juni 2009, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan dirinya bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Namun atas PK tersebut Joko Tjandra mengaku ingin mengajukan PK dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2015, pendaftaran PK harus didaftarkan oleh terpidana dan tidak bisa diwakili oleh ahli waris.

"Jadi jalan satu-satu adalah nama saya harus bersih, dengan demikian saya masuk usahanya lewat teman saya namanya Tommy Sumardi yang saya tanya 'by phone'. Saya tanya 'Tom ini masalah DPO saya masih terganjal di sistem, apakah ada upaya untuk bisa mengecek kondisinya bagaimana dan bagaimana bisa dilepaskan?' Karena tujuan saya adalah pulang untuk daftar PK," katanya.

Tommy tidak serta merta mengiyakan dan baru menghubungi Joko Tjandra seminggu kemudian dan menyanggupi untuk membantu.

"Mengurusnya melalui NCB Interpol karena 'red notice' itu ada di NCB itu pengetahuan kami saat itu. Kami diskusi awal Maret, finalnya Maret 2020 selanjutnya istri saya layangkan surat 16 April ke NCB," kata Joko Tjandra.

Menurut dia, uang Rp10 miliar itu diserahkan pengelolaannya oleh Tommy untuk digunakan.

"Uang Rp10 miliar untuk itu kepentingan beliau, hanya untuk beliau saja sehingga saya bisa pulang ke Indonesia. Segala sesuatunya saya serahkan ke konsultan saya yaitu Pak Tommy," katanya.

Penyerahan uang dilakukan melalui sekretaris Joko Tjandra bernama Nurmawan Fransisca.

"Sis siapkan 100 ribu dolar AS, nanti saya kasih alamatnya. Uang saya di sini kan banyak," kata Joko Tjandra yang saat itu masih di Malaysia.

Dalam persidangan, Joko Tjandra juga mengaku selalu menyiapkan uang tunai. Dia memiliki brankas.

"Saya selalu siapkan 'cash', saya ada brankas di sini, yang bisa buka brangkas juga Siska, saya tidak ingat detailnya. Siska minta ke 'office boy' Nurdin untuk menyampaikan uang dan setelah diterima dilaporkan memakai 'whatsapp' barang sudah 'delivered'," kata Joko.