Irjen Napoleon Bantah Terima Uang, Pengacara Sebut Hanya Ada Nota
Irjen Napoleon Bonaparte (DOK. VOI/Rizky Adytia Pramana)

Bagikan:

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte menegaskan tidak pernah menerima uang senilai Rp7 miliar dari Joko Tjandra. Namun, dia menduga uang itu sudah diterima oleh orang lain.

Pernyataan ini disampaikan Irjen Napoleon menanggapi pernyataan tim pengacara Bareskrim Polri yang menyebut ada kesepakatan antara Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi senilai Rp 7 miliar untuk menghapus red notice Joko Tjandra.

"Tadi saya sempat melihat itu seperti yang diberitakan di media selama ini rupanya tidak betul sepenuhnya, mungkin Joko Tjandra sudah kasih orang duit," ujar Napoleon usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 September.

Bahkan, soal munculnya dugaan pemeberian uang dilakukan pada saat perayaan ulangtahun di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Napoleon tetap menampiknya. Dia menegaskan tidak pernah ada uang yang diterima dari Joko Tjandra atau pun Tommy Sumardi.

"Saya tidak tahu, mungkin dia (Joko Tjandra) sudah kasih duit kepada orang lain. Tapi kepada saya apa tidak tujuannya, tidak ada tuh," tegas dia.

Pengacara Irjen Napoleon, Gunawan Raka mengatakan, tidak ada alat bukti yang bisa memastikan kliennya menerima suap. Hanya pada bukti yang dilampirkan ada nota tanda terima dari Joko Tjandra kepada Tommy Sumardi.

"Jadi gini saya sampaikan gini, menyangkut pertanyaan itu gini ya, di alat bukti itu memang ada rentetan duit 7 miliar, uangnya tapi tidak ada, hanya ada tanda terima dari Joko yang terima Tommy," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Bareskrim Polri meyampaikan sejumlah alasan di balik penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Salah satunya soal adanya bukti jika pihak pemohon sepakat menghapus red notice Joko S. Tjandra dengan upah senilai Rp7 miliar.

Kesepakatan itu terjadi antara Irjen Napoleon Bonaparte dengan Tommy Sumardi yang juga tersangka dalam perkara tersebut. Pada awal kesepakatan untuk pengurusan red notice hanya di angka Rp3 miliar.

"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 milar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 milar," kata salah seorang kuasa hukum Bareskrim di persidangan, Selasa, 29 September.

Dalam pertemuan yang terjadi pada 13 April 2020, disepakati pembayaran dengan menggunakan dolar Amerika dan dolar Singapura.

Dalam ini, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.