JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte masuk tahap penyerahan nota kesimpulan. Sebagai pemohon, Irjen Napoleon yakin majelis hakim bakal mengabulkan gugatas atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap red notice.
"Karena yang kita persoalkan adalah persoalan pro justisia, pro justisia itu adalah untuk keadilan maka berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," ujar pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober.
Keyakinan permohonannya bakal dikabulkan berdasarkan bukti dan pernyataan yang sudah disampaikan dalam persidangan. Meski pihak pemohon praperadilan gagal menghadirkan saksi.
"Sebetulnya saksi itu saksi fakta perkara pokok jadi bukan saksi mindik untuk sementara yang kita persoalkan adalah administrasi penyidikan dan penetapan tersangka," papar dia.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya juga sudah dijelaskan rinci soal penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan pihak terlapor kurang alat bukti. Sehingga, gugatan itu bakal dikabulkan.
"Proses yang dilakukan oleh penyidik dari proses LIH, L itu laporan informasi disitu baru full bucket, lalu aduan atau lapiran yang dibuat dalam bentuk laporan model A. Dilanjutkan dengan proses penyidikan yang dituangkan dalan sprinsidik semuanya cacat hukum," kata Gunawan.
BACA JUGA:
Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap red notice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 2 September 2020.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.