JAKARTA - Perwakilan dari Bareskrim Polri tak hadir dalam sidang praperadilan gugatan Irjen Napoleon Bonaparte atas penetapan tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Alasannya, tim Biro Hukum Bareskrim masih berkoordinasi perihal tersebut.
"Tim memerlukan koordinasi sehingga pada hari ini belum dapat menghadiri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 21 September.
Tapi tak dijelaskan secara detail koordinAsi yang dimaksud. Hanya ditegaskan tim dari Biro Hukum dipastikan bakal hadir dalam persidangan selanjutnya.
"Namun tim akan hadir pada panggilan berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, persidangan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Napoleon menggugat penetapan tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra.
Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan, ditundanya sidang dengan agenda pembacaan gugatan dikarenakan pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak termohon tidak hadir dalam pemeriksaan perdana," ujar Guntur
Permohonan praperadilan itu telah diajukan sekitar dua pekan lalu. Permohonan itu teregistrasi dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetyo Utomo. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.