Di Sidang Praperadilan, Bareskrim Sebut Irjen Napoleon <i>Deal</i> Rp7 M Hapus <i>Red Notice</i> Joko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: Rizki/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Irjen Napoleon Bonaparte sepakat dengan imbalan senilai Rp7 miliar terkait penghapusan red notice Joko Tjandra saat masih menjadi buron kasus hak tagih Bank Bali.

Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan Irjen Bonaparte Napoleon saat mendengarkan tanggapan dari tim hukum Bareskrim Polri. Kesepakatan ini terjadi antara Irjen Napoleon Bonaparte dengan Tommy Sumardi yang juga tersangka dalam perkara tersebut. 

"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 milar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 milar," kata salah seorang kuasa hukum Bareskrim di persidangan, Selasa, 29 September.

Dalam pertemuan yang terjadi pada 13 April 2020, disepakati pembayaran dengan menggunakan dolar Amerika dan dolar Singapura.

Bahkan, walaupun pihak pemohon menyangkal telah menerima uang, Bareskrim Polri memiliki bukti jika Irjen Napoleon sudah menerima uang tersebut. Bukti tersebut antara lain kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," kata dia.

Sebelumnya, tim pengacara hukum Bareskrim menegaskan jika menolak semua dalil yang diajukan oleh pihak pemohon. Bahkan, pihak termohon tak akan menanggapi satu per satu dalil tersebut.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," kata salah seorang kuasa hukum Bareskrim di persidangan

Kemudian, proses penyelidikan dan penyidikan yang berujung dengan penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte ditegaskan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab, prosesnya diawali dengan nota dinas dari Kadiv Propam dan Kabareskrim.

"Bawa proses penyelidikan yang dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam polri yang diajukan Kabareskrim Polri," kata dia.

Adapun dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.