JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte soal penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Joko Tjandra.
Dalam persidangan yang digelar Selasa, 6 Oktober dengan agenda putusan itu, Hakim akan menentukan sah tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Sidang dilaksanakan pukul 10.00 WIB," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober.
Sementara, pihak pemohon melalui pengacaranya, Gunawan Raka mengatakan, Irjen Napoleon tidak mempersiapkan apapun dalam persidangan. Namun, dia yakin gugatannya akan dikabulkan.
"Tidak ada (persiapan). Yakin diterima," kata dia.
Pada kesepatan sebelumnya, Irjen Napoleon membantah tidak pernah menerima uang suap dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Termasuk soal kesepakatan Rp7 miliar untuk menghapus red notice Joko.
Melalui pengacaranya, Gunawan Raka justru disebutkan jika kesepakatan itu hanya obrolan tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka. Tapi tanpa melibatkan dirinya.
"Itu runding-rundingan Tommy, PU (Prasetyo Utomo), Joko S. Tjandra," kata Gunawan.
BACA JUGA:
Sementara, Bareskrim Polri menyakini Irjen Napoleon Bonaparte memiliki kesepakatan imbalan senilai Rp7 miliar terkait penghapusan red notice Joko Tjandra saat masih menjadi buron kasus hak tagih Bank Bali.
"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 milar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 milar," kata anggota tim kuasa hukum Bareskrim.
Bahkan, Bareskrim menegaskan memiliki bukti Irjen Napoleon sudah menerima uang tersebut. Bukti tersebut antara lain kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," kata dia.
Adapun dalam kasus dugaan suap pengahapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.