Bagikan:

JAKARTA -  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon menggugat penetapan tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra.

Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan, ditundanya sidang dengan agenda pembacaan gugatan dikarenakan pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

"Sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak termohon tidak hadir dalam pemeriksaan perdana," ujar Guntur kepada wartawan, Senin, 21 September.

Namun, belum diketahui alasan di balik tak hadirnya perwakilan Polri dalam persidangan tersebut. Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan pada Senin, 28 September. 

"Sehingga hakim tunggal memberikan kesempatan kepada termohon yaitu Polri selaku termohon dalam tenggang waktu satu minggu terhitung sejak hari ini," kata dia.

Permohonan praperadilan itu, kata Gunawan, telah diajukan sekitar dua pekan lalu. Permohonan itu teregistrasi dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

"Kami mengajukan praperdarilan hari Rabu, 2 September," tandas dia.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetyo Utomo. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara untuk tersangka lainnya yakni, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.

Irjen Napoleon Bonaparte lewat pengacaranya pernah membantah menerima uang dari Djoko Tjandra terkait pengurusan penghapusan red notice. Napoleon mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra ini.

"Saya mewakili Jenderal Napoleon hari ini bicara, Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetyo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra apalagi dari pihak lainnya," ujar pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus.

Gunawan menegaskan, Irjen Napoleon tak pernah mengurus red notice Djoko Tjandra saat bertugas di Divisi Hubungan Internasional Polri. Menurutnya, red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Lyon, Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014.

Terhapusnya red notice ini disebut karena tidak ada permintaan perpanjangan waktu dari Pemerintah Indonesia kepada Interpol. Sehingga secara otomatis red notice atas nama Djoko S Tjandra terhapus.