JAKARTA - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggelar perkara berkas penyidikan kasus dugaan suap penghapusan red notice yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, hasil gelar perkara akan memutuskan lengkap-tidaknya berkas penyidikan.
"Dilakukan penelitian dan informasinya minggu ini akan dilakukan gelar perkara internal oleh penuntut umum terhadap kelengkapan berkas perkara," kata Hari kepada wartawan, Rabu, 30 September.
Jika hasil gelar perkara berkas penyidikan dinyatakan lengkap, maka jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk tahap dua. Tahap dua artinya pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk segera disidangkan.
"Apakah P21 atau dikembalikan lagi dan biasanya penuntut umum selalu berkoordinasi dengan penyidik. Kalau ada kekurangan-kekurangan yang tidak terlalu prinsip biasanya dilakukan secara koordinasi saja," papar dia.
Sementara saat disinggung soal adanya gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara tersebut, Hari menegaskanhal itu tidak akan berpengaruh dalam proses pelimpahan berkas penyidikan.
"Saya kira praperadilan dengan berkas perkara itu hal yang berbeda. Praperadilan yang dimohonkan NB, itu haknya yang bersangkutan. Tapi untuk berkas perkara sudah berproses," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri merampungkan kelengkapan berkas penyidikan kasus red notice Djoko Tjandra dan tersangka lainnya. Berkas perkara bakal dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (dengen tersangka) JST, NB dan PU hari Ini Senin 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 21 September.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah melengkapi beberapa kekurangan usai bekoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada pun berkas ini sebelumnya dilimpahkan oleh Mabes Polri pada Kamis, 3 September.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.