Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri merampungkan kelengkapan berkas penyidikan kasus red notice Djoko Tjandra dan tersangka lainnya. Berkas perkara bakal dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (dengen tersangka) JST, NB dan PU hari Ini Senin 21 Sept 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 21 September.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah melengkapi beberapa kekurangan usai bekoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada pun berkas ini sebelumnya dilimpahkan oleh Mabes Polri pada Kamis, 3 September. 

Namun setelah diteliti oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung dinyatakan belum lengkap. Dengan demikian, Bareskrim akan melengkapi kembali berkas ini.

"Berkas perkara yang kami kirimkan dalam tahap 1 belum dinyatakan lengkap. Kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto kepada wartawan, Jumat, 11 September.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.