Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melimpahan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra dkk ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini setelah dilakukan pelengkapan beberapa hal yang sebelumnya dinilai kurang.

"Ya pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka (Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetyo Utomo) kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 18 September.

Berkas perkara itu dilimpahkan penyidik pada Kamis, 17 September. Selain itu, penyidik juga menyertakan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejagung.

Sebelum pelimpahan berkas, penyidik memeriksa ulang semua kelengkapan barang bukti yang sudah diamankan. Tujuannya memastikan semua unsur yang ada dalam berkas perkara lengkap jika masuk ke ranah persidangan.

"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," kata dia.

Sebelumnya, berkas surat jalan dikembalikan tim jaksa peneliti Kejagung ke penyidik Bareskrim Porli. Berkas itu dinilai belum lengkap secara formil dan materil.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut berkas itu dikembalikan karena masih kurangnya pemeriksaan saksi-saksi. Kekurangan ini harus dilengkapi penyidik.

"Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan (untuk para) tersangka," ucap Awi kepada wartawan, Senin, 14 September.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetyo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Sementara Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.