Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan surat jalan palsu Djoko Tjandra saat masih menjadi buron kasus cessie Bank Bali. Berkas ini sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tiga tersangka itu adalah, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Anita Kolopaking.

"Jadi ini ada tiga berkas perkara, yang pertama berkas perkara untuk kasus dengan tersangka JST sendiri. Kemudian ada berkas perkara saudari ADK dan satu lagi berkas perkara terkait saudara PU," kata Awi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 4 September.

Awi merinci, berkas perkara Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar, kemudian untuk berkas perkara tersangka Djoko Tjandra setebal 1.879.

"Berkas tersangka saudara PU untuk tebalnya sekitar 2.080 lembar," kata Awi

Dengan pelimpahan tahap satu ini, maka jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari kerja untuk meneliti berkas ini. Jika masih ada kekurangan maka berkas akan dikembalikan kepada Bareskrim untuk dilengkapi.

Namun, apabila berkas dinyatakan lengkap, maka Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap 2 atau P21 tahap 2. Jika demikian, maka tidak lama lagi ketiganya akan disidang.

"Hari ini langsung nanti penyidik dikirimkan ke JPU untuk tahap 1," kata Awi.

Dalam kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka yang menerbitkan surat tersebut. Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.

Sementara Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara