JAKARTA - Penyidik Bareksrim Polri masih fokus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap red notice dan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"Penyidik Tipikor khusus red notice dan Tipidum terkait surat jalan tengah fokus pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.
Awi mengatakan, pihaknya menargetkan dalam waktu dekat pemberkasan tahap satu segera diselesaikan atau P21 tahap satu. "Doakan segera tahap satu," ucap Awi.
Setelah pemberkasan tahap satu selesai, kata dia, tentu akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti. Jika Kejaksaan Agung menyatan lengkap maka akan dilimpahkan berkas dan barang bukti. Namun, jika belum maka penyidik akan melengkapi berkasnya.
"Nanti tunggu saja ya," kata dia.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Irjen Napoleon Bonaparte bersama Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.
Kemudian, dalam kasus surat jalan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Anita Kolopaking.
Untuk Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, Pasal 426 tentang membantu pelarian pelaku kejahatan, dan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan.
Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Sementara, Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.