Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran disiplin Brigjen Prasetyo Utomo segera disidangkan. Namun kasus pidana terkait penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra masih diproses.

“Penyidikan BJP PU (Prasetyo Utomo) di Propam hasil awal sudah selesai. Namun demikian masih berproses untuk sidang disiplinnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Juli.

Untuk kasus pidana, tim penyidik disebut Awi menelusuri dugaan keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo terkait terhapusnya red notice Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

"Terkait dengan klarifikasi tentunya masih menunggu karena penyidikan masih berproses sampai sejauh mana perkembangan BJP PU terlibat dengan surat jalan dan penerbitan red notice," kata Awi.

Bareskrim Polri sebelumnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penerbitan surat jalan atas nama Djoko Tjandra. Surat yang diterbitkan Brigjen Prasetyo bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020 menuliskan Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat. Djoko Tjandra berangka dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Terkait kasus ini, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.