Berkas Dilimpahkan, Joko Tjandra, Tommy Sumardi Cs Segera Disidang
Joko Tjandra (Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka atau P21 tahap dua atas kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra kepada Kejaksaan.

Para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan antara lain, Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Tommy Sumardi.

"Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus nya ada di wilayah Selatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 16 Oktober.

Untuk saat ini, hanya Joko Tjandra yang langsung dilimpahahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, dia sedang terjerat perkara lainnya.

Sementara untuk Napoleon dan Presetyo kembali dilimpahkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim. Sedangkan, Tommy Sumardi ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan telah pelimpahan tahap 2 itu, Jaksa Penuntut akan membuat surat dakwaan dalam perkara tersebut. Perkara ini akan digalar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"14 hari kedepan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," kata dia.

 

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi. 

Untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.