JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum menemukan bukti hubungan peran antara tersangka Kejagung Andi Irfan Jaya dan tersangka Bareskrim Polri Tommy Sumardi dalam skandal kasus Joko Tjandra.
"Sampe saat ini belum (menemukan ada hubungan)," ucap Febrie kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober.
Namun, dua tersangka diduga punya keterkaitan dalam bonus Rp10 miliar dalam action plan ke-9 dalam upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice yang dijanjikan Joko Tjandra.
Hanya saja Kejagung belum tahu kaitan keduanya. Sehingga pihaknya akan menunggu kedua kasus ini disidangkan. Jika dalam sidang ditemukan fakta baru, maka pihaknya yakni jaksa penuntut umum (JPU) akan membuat catatan sendiri.
Sehingga, informasi yang didapat dari perisidangan tidak menutup kemungkinan akan diselidiki. Dengan begitu pengembangan perkara akan dilakukan.
"kalau ada perkembangan-perkembangan disitu, tentu JPU membuat nota pendapat kan," kata dia.
BACA JUGA:
Adapun dalam kasus penerbitan fatwa Mahkamah Agung ini, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung. Pinangki saat ini sedang mejalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka dalam kasus ini karena menjadi perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Selain itu, dia diduga juga ikut menerima uang dari Joko Tjandra.
Andi Irfan dipersangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tommy Sumardi adalah tersangka kasus dugaan suap suap penghapusan red notice Joko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.