JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung belum menemukan bukti Andi Irfan Jaya ikut menerima duit dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas Djoko Tjandra. Andi masih diduga sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Sampai sekarang belum ada alat bukti. Belum sampai kita dalami dia menerima uang," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 15 September.
Proses penyidikan terhadap Andi Irfan, sambung Febrie, masih seputar kongkalikong dengan Pinangki dalam proposal pengajuan fatwa MA ke Djoko Tjandra. Dengan alasan itu, penyidik belum mengembangkan proses penyidikan terkait dugaan Andi Irfan sebagai penerima suap.
"Andi Irfan ya kita kan masih melihat dari pasal sangkaan kesepakatan dia bersama-sama itu, dengan Pinangki," kata dia.
BACA JUGA:
Soal dugaan adanya keterlibatan pihak lain, Kejagung hanya menegaskan siapa pun yang terlibat akan diperiksa.
"Kita nggak berandai-andailah ya. Nanti kalau sudah ada alat buktinya melibatkan pihak lain pasti kita periksa," sambung dia.
Sebelumnya, muncul pernyataan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella soal dugaan adanya keterlibatan anggota dewan dalam perkara pengurusan suap fatwa MA. Hal ini menurut Patrice bisa ditelusuri lewat Andi Irfan Jaya.
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.