JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Djoko Tjandra atas kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
"Saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya," ucap pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada VOI, Senin, 14 September.
Namun, Soesilo tak menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaan itu. Hanya disebut jika kliennya akan menjalani pemeriksaan sejak siang tadi.
Kuat dugaan Djoko Tjandra akan dimintai keterangan terkait uang suap senilai 200 ribu dolar AS atau setara Rp7,5 miliar. Uang ini disebut-sebut diberikan Djoko kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
Namun, pihak Kejaksaan Agung belum merinci pemeriksaan Djoko Tjandra pada hari ini. Hanya saja, Djoko Tjandra saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi di MA terkait kasus cessie Bank Bali.
Andi Irfan dijerat dengan Pasal asal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.