JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap awalnya Djoko Tjandra tidak percaya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi terkait kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung (MA).
Guna meyakinkan Djoko Tjandra, Pinangki melibatkan mantan Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. Dimana dalam beberapa pertemuan di Kuala Lumpur dengan Djoko Tjandra, Pinangki membawa Andi Irfan Jaya.
"Mengenai peran dia (Andi Irfan Jaya), yang jelas bersama Pinangki, bagaimana meyakinkan Djoko Tjandra untuk percaya," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Kamis, 3 September.
Namun, Febrie tidak menyebutkan ada hubungan apa Andi Irfan dengan Djoko Tjandra. Hanya saja, Pinangki selalu membawa Andi Irfan saat bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Berhubungan, waktu pas si Pinangki di bawa ke Kuala Lumpur (Andi Irfan) selalu nemenin. Andi Irfan karena kawan Pinangki sehingga dibawa untuk membantu meyakinkan Djoko Tjandra," kata dia.
BACA JUGA:
Adapun Kejaksaan Agung sebelumnya mengatakan, Djoko Tjandra memberika uang muka duit suap pengurusan fatwa sebesar 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Andi disebut menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Andi Irfan Jaya disangka dengan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.