Andi Irfan Jadi Tersangka, Diduga Perantara Duit 500 Ribu Dolar AS Djoko Tjandra ke Pinangki
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi di kasus Bank Bali. Andi Irfan diduga menjadi perantara pemberi duit dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Peran tersangka yang ditetapkan, AI, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu, 2 September. 

Hari menegaskan, uang yang diduga diterima jaksa Pinangki 500 ribu dolar AS. Duit dari Djoko Tjandra ini diserahkan lewat Andi Irfan.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” sambungnya. 

Menurut Hari, Andi Irfan berstatus sebagai pihak swasta. Tapi tak diterangkan pihak swasta yang dimaksud. 

“Kami tidak tahu (pekerjaan sehari-hari), tapi diduga adalah seorang swasta,” ujar Hari. 

Andi Irfan disangkakan dengan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, Andi Irfan akan ditahan usai menjalani pemeriksaan. 

“Kami koordinasi dilakukan penahanan rutan KPK terhitung mulai hari ini,” sambung Hari. 

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan, uang itu diberikan kepada Andi Irfan terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andi Irfan disebut sebagai pengurus NasDem Sulsel. Soal nama Andi Irfan ini, VOI sudah mengkonfirmasi ke elite NasDem, namun belum direspons.

"(Djoko Tjandra berikan uang) ke Andi Irfan melalui Yadi sebesar 500 ribu dolar AS. Yadi sudah meninggal katanya," kata Susilo kepada VOI, Jumat, 28 Agustus.

Susilo membantah kliennya memberikan sejumlah uang kepada Jaksa Pinangki Malasari berkaitan dengan masalah hukum. Menurut dia, Djoko Tjandra tidak pernah membuat kesepakatan apa pun dengan Pinangki.