Bagikan:

JAKARTA - Djoko Tjandra disebut menyetorkan duit senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar kepada Andi Irfan Jaya yang juga pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan, uang itu diberikan kepada Andi Irfan terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Djoko Tjandra berikan uang) ke Andi Irfan melalui Yadi sebesar 500 ribu dolar AS. Yadi sudah meninggal katanya," kata Susilo kepada VOI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus.

Susilo membantah kliennya memberikan sejumlah uang kepada Jaksa Pinangki Malasari berkaitan dengan masalah hukum. Menurut dia, Djoko Tjandra tidak pernah membuat kesepakatan apa pun dengan Pinangki.

"Enggak tahu (adanya pemberian uang dari Andi Irfan ke Pinangki), karena dengan P tidak ada deal apa pun," kata Susilo.

Susilo pun membantah sangkaan Kejaksaan Agung kepada kliennya Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar kliennya tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali.

"Keliru itu mas, enggak ada pemberian dari Joker (Djoko Tjandra) ke P (Pinangki)," kata dia.

Adapun Andi Irfan Jaya sendiri sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan disebut-sebut sangat dengan dengan Pinangki.

Di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.