JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka kasus suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra diduga meminta bantuan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar dirinya tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.
“Kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Kira-kira tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi. Jadi konspirasinya agar tidak dieksekusi jaksa, minta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 27 Agustus.
Diduga upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung ini terjadi antara November 2019-Januari 2020. Dari hasil penyidikan, diketahui upaya meminta fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ini gagal.
“Peristiwa itu tidak berhasil,” kata Hari.
BACA JUGA:
Kejagung sudah mengantongi bukti dalam kasus ini. Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jaksa Pinangki lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra sekitar 500 ribu dolar AS. Jaksa Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi dan diberhentikan sementara oleh Kejagung.