JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas Djoki Tjandra dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 9 September. Pemeriksaan ini akan berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Iya ada pemeriksaan hari ini. Pinangki diperiksa sebagai tersangka," ucap pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk kepada VOI, Rabu, 9 September.
Pemeriksaan itu bukan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Melainkan oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Jadinya ada dari Kejagung. Mendadak dipanggil (pemeriksaan)," kata dia.
BACA JUGA:
Sementara soal rencana pemeriksaan kliennya oleh Bareskrim, Kresna menyebut agenda itu batal. Tapi tidak disebutkan alasannya di baliknya. "Iya (batal). Pemeriksaan Kejagung," singkat dia.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, pemeriksaan lanjutan terhadap Pinangki akan dilakukan pada pekan depan. Sebab, Pinangki minta dihentikan karena mengaku kelelahan.
"Yang bersangkutan (Pinangki Sirna Malasari) minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu (9 September) minggu depan," kata Awi kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 3 September.
Adapun Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.
Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terbaru, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait permufakatan dalam pengurusan fatwa MA.