JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mau membuka secara gamblang dugaan keterlibatan Pembina Koperasi Nusantara Rahmat dalam pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan, sejauh ini status Rahmat masih menjadi saksi.
"Kalau untuk Rahmat belum bisa saya buka karena penyidik masih melakukan pendalaman. Saya khawatir penyidik nanti terganggu," ucap kepada wartawan, Selasa, 8 September.
Sejauh ini penyidik, kata Febrie, masih mengumpulkan informasi dan bukti petunjuk dugaan keterlibatan Rahmat dalam kasus ini. Apalagi Rahmat yang mengenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan kasus ini dikembangkan untuk menyasar keterlibatan pihak lain. Namun, setelah kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari disidangkan.
"Kalau penyidikan kan ini tidak pernah usai. Di persidangan nanti yang jadi kekuatan alat bukti dipersidangan ini akan kita lihat," tandas dia.
BACA JUGA:
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Rahmat yang membawa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Kualalumpur pada September 2019.
"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM kepada Djoko Tjandra," kata Hari.
Penyidik, kata dia, akan menggali informasi dari Rahmat. Sebab, dalam pertemuan itu disebut-sebut membahas mengenai fatwa bebas Djoko Tjandra di MA.
"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan. Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," kata Hari.
Adapun sosok Rahmat mulai dikaitkan dengan kasus ini setelah fotonya beredar di media sosial, yang memperlihatkan dirinya bersama dengan, Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di luar negeri.