JAKARTA - Kejaksaan Agung memaparkan gelar perkara atau ekspose bersama KPK terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu yang dibahas yakni dugaan pertemuan jaksa Pinangki dengan atasannya.
"Itu dibahas (Pinangki bertemu dengan atasannya). Kan ada keluar, entah BAP entah apa. Tetapi materinya tidak perlu saya sampaikan di sini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan, Selasa, 8 September.
Namun, terkait pertemuan dan topik yang dibahas Pinangki dengan atasannya, Ali tidak menjelaskan. Ali lantas menegaskan, semua hal yang berkaitan dengan perkara akan terungkap pada saat proses persidangan.
"Nanti di pengadilan akan muncul (fakta)," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang beredar jaksa Pinangki melaporkan pertemuannya dengan Djoko Tjandra kepada atasannya. Namum, belum diketahui sosok atasan Pinangki tersebut.
BACA JUGA:
Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebut pihaknya belum berencana memeriksa atasan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, penyidik masih fokus mencari alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sementara saat ini belum sampai ke situ (memeriksa pimpinan), yang jelas alat bukti terus dikumpulkan," kata Febrie.
Adapun jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dia diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.
Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terbaru, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait permufakatan dalam pengurusan fatwa MA.