Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, gelar perkara bersama Bareskrim Mabes Polri bertujuan untuk melihat progres pengusutan penanganan suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra terhadap sejumlah pejabat di kepolisian.

"Kami ingin melihat sejauh mana penanganan perkara di Bareskrim. Apakah sudah menggambarkan kasus secara besarnya atau klaster-klasternya," kata Alex usai melakukan gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September.

Selain itu dia menyebut, gelar perkara ini dilakukan agar gambaran secara utuh mengenai perkara suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra terhadap sejumlah pihak. "Karena Djoko Tjandra ini kan ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan Kejaksaan. Jadi kita akan lihat keterkaitannya," ungkapnya.

"Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, kepolisian ini tujuannya apa. Itu garis besarnya yang ingin kami gambarkan karena kita tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri seolah-olah suap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di kejaksaan," imbuh dia.

Sementara terkait kemungkinan pengambil alihan perkara usai gelar perkara itu, Alex mengatakan, KPK memang berhak melakukannya jika sesuai melihat undang-undang yang berlaku. Namun, pengambil alihan perkara ini baru bisa dilakukan jika penanganan perkara di kepolisian maupun kejaksaan berjalan lamban dan berlarut-larut.

Namun, sejauh ini, Alex melihat proses penanganan perkara tampaknya tidak menemui hambatan. Apalagi, saat ini prosesnya berkas sudah tahap satu dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sehingga sejauh ini, KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi terlebih dahulu sebelum memutuskan pengambilan perkara.

"Manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yg belum diungkap bareskrim atau kejaksaan, ya kita akan dorong tangani dulu. Kan mereka sementara sudah naikan, kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim maupun kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya. Jangan berdasarkan rumor saja. Kita tetap berpijak pada alat bukti," tegasnya.

Diketahui, setelah menjalankan gelar perkara bersama Bareskrim Mabes Polri, KPK akan melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung. Kegiatan ini bakal dilakukan pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, KPK juga sudah mengikuti gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. 

Dalam ekspose yang digelar pada Selasa, 8 September lalu ada sejumlah hal yang kemudian dibahas. Di antaranya adalah dugaan pertemuan Jaksa Pinangki dengan atasannya. 

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.

Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Selain itu, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem sebagai tersangka.