Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mereka memisahkan gelar perkara bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Dua gelar perkara terpisah ini membahas penanganan kasus Djoko Tjandra.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, gelar perkara terpisah dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra yang ditangani Kejagung, berjalan fokus. 

Begitu juga dengan penanganan dugaan suap terkait penerbitan surat jalan yang diusut kepolisian dan melibatkan sejumlah petinggi di Korps Bhayangkara tersebut.

"Kenapa dipisah, ya, karena memang untuk memberikan kefokusan, ya, kami pisah dulu. Kalau penyatuannya, nanti kami gelar bersama," kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pertama kalinya dalam supervisi kasus ini, KPK  sudah menerima laporan dari Kejaksaan Agung maupun Polri.

Selanjutnya terkait pengambilalihan kasus, KPK tinggal melihat hasil dari kegiatan supervisi ini.

"Tentang pengambil alihan itu setelah dilanjutkan supervisinya," ujar Nurul Ghufron dengan memastikan masih ada gelar perkara lainnya dalam kasus yang sama.

"Sementara ini adalah gelar pertama. Sehingga, kami masih menerima dan juga menerima laporan sejauh mana dari Mabes maupun Kejaksaan Agung hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan. Kami hanya beri arahan saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima banyak masukan dalam ekspose atau gelar perkara bersama KPK. Masukan ini berkaitan dengan penanganan kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tiga orang tersangka, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono tak membuka secara gamblang masukan yang diberikan oleh KPK. 

Kejagung, ditegaskan Ali, bakal menerapkan masukan itu untuk penyempurnaan penanganan perkara tersebut.

"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal masukan dari KPK dan itu menjadi catatan sendiri dalam rangka penyempurnaan perkara itu," kata dia.

Dia juga memastikan semua yang dibahas dalam koordinasi dan supervisi dengan KPK bakal dibuka dalam proses persidangan.  "Saya tidak menyampaikan apa materinya karena itu tunggu di pengadilan karena itu materi perkara," pungkasnya.