JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara terkait kasus Djoko Tjandra. Pada sesi pertama, KPK melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Mabes Polri.
"Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri sudah hadir di KPK dan saat ini gelar perkara sudah mulai," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 September.
Setelah rampung dengan Bareskrim, KPK akan melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung. Gelar perkara dijadwalkan pukul14.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan gelar perkara di KPK dihadiri penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
Sementara Kejaksaan Agung mengutus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono untuk menghadiri gelar perkara di KPK.
"Rencananya yang hadir mengikuti koordinasi dan supervisi itu adalah pak Jampidsus, Direktur Penyidikan, dan tim yang menangani perkara antara lain perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM, kemudian atas nama tersangka JST dan atas nama tersangka AIJ," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis, 10 September.
Sebelumnya, KPK juga sudah mengikuti gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Dalam ekspose yang digelar pada Selasa, 8 September lalu ada sejumlah hal yang kemudian dibahas. Di antaranya adalah dugaan pertemuan Jaksa Pinangki dengan atasannya.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.
Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Selain itu, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem sebagai tersangka.