Bareskrim akan Hadiri Undangan Ekspose Kasus Djoko Tjandra di KPK
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri siap menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus suap Djoko Tjandra ke sejumlah penegak hukum, Jumat, 11 September.

"Kalau ada undangan tentunya akan hadir. (Udangan) sudah (Diterima)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 10 September.

Menurut Argo, yang menghadiri undangan itu rencananya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. "Penyidik Dittipidkor," kata Argo.

Adapun KPK sebelumnya mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada Jumat, 11 September. 

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, undangan ini berkaitan dengan gelar perkara kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada pejabat di Polri dan Kejaksaan Agung.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Namun, kata Ali, gelaar perkara tidak dilakukan bersamaan. Melainkan bergantian dengan pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

"Untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai jam 09.00 WIB. Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 WIB sampai dengan selesai," ungkapnya.

Sebelumnya KPK juga sudah mengikuti gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. 

Dalam ekspose yang digelar pada Selasa, 8 September lalu ada sejumlah hal yang kemudian dibahas. Di antaranya adalah dugaan pertemuan Jaksa Pinangki dengan atasannya. 

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.

Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Selain itu, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem sebagai tersangka.