JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak memungkiri Jaksa Pinangki Sirna Malasari melakukan komunikasi dengan petinggi Kejaksaan Agung. Komunikasi ini terjadi usai Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri.
Namun, sayangnya Kejagung tidak menyebut dengan siapa Pinangki melakukukan komunikasi itu. Hanya saja, pada waktunya semua akan dibuka.
"Ini masih kita inilah. Tapi semua akan dibuka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Kamis, 10 September.
Dia memastikan, dalam penanganan kasus ini tidak ada yang ditutupi. Menurut dia, pada saat gelar perkara dengan KPK dan Bareskrim hal ini juga dibuka. Semua akan terang pada saat kasus ini masuk ke persidangan.
"Akan dibuka semua inilah momen yang memang patut dibuka, seperti kemarin kita ekspose di KPK apalagi di persidangan," kata dia.
BACA JUGA:
Dilansir dari majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin diduga mengetahui kepergian Jaksa Pinangki ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.
Bahkan Pinangki sempat melakukan vidoe call setelah bertemu dengan Djoko Tjandra. Pinangki disebut telah menyampaikan niatnya untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung melaui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membantah kabar ini. Dalam pemeriksaan Pinangki tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Terkait Jaksa Agung, jaksa P tidak menjelaskan apa-apa," kata Ali beberapa waktu lalu.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.
Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Selain itu, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem sebagai tersangka.