Proposal Andi Irfan Jaya ke Djoko Tjandra dan BMW yang Tak Disinggung
Djoko Tjandra (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Enam jam diperiksa, Djoko Tjandra menepis sangkaan menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar tak dieksekusi dalam perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Djoko Tjandra juga tak disinggung soal pembelian mobil mewah BMW milik Pinangki yang disangka dibeli pakai duit setoran Djoko Tjandra. 

“Diperiksa 40 pertanyaan, soal BMW nggak ditanya,” kata pengacara Djoko Tjandra Soesilo Aribowo kepada VOI, Senin, 31 Agustus malam. 

Diakui Soesilo, kliennya Djoko Tjandra mendapat penawaran proposal tawaran bantuan agar tak dieksekusi. Penawar proposal yang dimaksud disebut pengacara Djoko Tjandra bernama Andi Irfan Jaya, pengurus NasDem Sulsel. Soal nama Andi Irfan ini, VOI sudah mengkonfirmasi ke elite NasDem, namun belum direspons.=

"Mereka menawarkan fatwa MA tapi nggak bisa itu, nggak bisa. Ada (komunikasi). Dia menawarkan proposal-proposal itu (fatwa)," katanya.

Urusan soal pengurusan fatwa MA ini menyeret jaksa Pinangki. Dari keterangan Kejaksaan Agung, Pinangki bertemu Djoko Tjandra bertemu Pinangki di Kuala Lumpur, Malaysia lewat seseorang bernama Rahmat. 

"(Perkenalan) dari Rahmat dulu. Temannya Djoko," katanya.

Pinangki yang berstatus tersangka di Kejagung disangka Kejagung menerima duit 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Urusan gratifikasi ini juga menjadikan Djoko Tjandra berstatus tersangka di Kejagung setelah sebelumnya menjadi tersangka dua kasus terkait red notice dan surat jalan palsu di Bareskrim Polri. 

Bagaimana dengan BMW jaksa Pinangki?

Dari penyidikan diketahui jaksa Pinangki diduga membeli mobil BMW menggunakan duit Djoko Tjandra. Fakta ini didapat dari pemeriksaan terhadap Sales PT. Astra International BMW sales Operation Branch Cilandak Yenny Pratiwi. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 26 Agustus.

Djoko Tjandra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Diduga Djoko Tjandra meminta bantuan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dirinya tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. 

“Kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Kira-kira tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi. Jadi konspirasinya agar tidak dieksekusi jaksa, minta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. 

Diduga upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung ini terjadi antara November 2019-Januari 2020. Upaya meminta fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ini menurut Kejagung gagal dilakukan.

Kejagung saat ini masih menelusuri aliran dana yang diduga diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. Duit Djoko Tjandra digunakan salah satunya untuk membeli mobil BMW.

"Proses penyidikan kami terbuka. Artinya kita telusuri follow the money-nya dipakai untuk apa," kata dia.

Jika dari hasil penelusuran ditemukan bukti kuat gratifikasi atau pemberian hadiah, Kejagung menurut Hari, bakal mengenakan sangkaan baru.