Pinangki Diduga Beli Mobil BMW Pakai Duit Gratifikasi Djoko Tjandra
Kapuspenkum Kejaskaan Agung Hari Setiyono (Foto: Rizki Aditya/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami aliran uang gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. Salah satunya terkait dugaan Pinangki memakai uang ini untuk membeli mobil BMW.

Untuk membuktikan hal itu, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Pratiwi. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 26 Agustus.

"(Pemeriksaan) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Kamis, 27 Agustus.

Penyidik juga memeriksa Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi. Dia dimintai keterangan terkait Pinangki menggunakan pesawat Garuda Indonesia saat ke luar negeri.

Namun demikian, Hari tidak merinci kesaksian yang diberikan keduanya. Hanya saja, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pinangki Sirna Malasari.

Bersama keduanya, kemarin penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi. Djoko Tjandra diperiksa terkait dugaan pemberian uang senilai Rp7 miliar kepada Pinangki untuk membantu mengurus kasusnya. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.

"Pada saat yang bersamaan diperiksa juga Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," tegas Hari.

Dalam kasus dugaan gratifikasi Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500 ribu dollar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan diduga untuk membantu penanganan perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam perjanalannya Kejaksaan akan menambahkan sangkaan pasal kepada Pinangki. Namun sampai saat ini belum dilakukan.