Bagikan:

JAKARTA - Djoko Tjandra rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penghapusan red notice. Dalam pemeriksaan, Djoko Tjandra ditanya aliran dana ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo.

"Terkait dengan pertanyaan aliran dana, suap oleh saudara JST (Joko Soegiarto Tjandra) kepada para tersangka. Jadi penyidik mengejar tentunya melakukan pendalaman mengejar kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 24 Agustus.

Pemeriksaan menurut Awi juga berkaitan dengan nominal uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada dua Jenderal Polri tersebut. Selama pemeriksaan sekitar 7 jam, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui itu (suap) telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya diejrat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lainnya adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.