<i>‘Hattrick’</i> Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Usai ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Djoko Tjandra bukan hanya harus menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Secara ‘bertubi-tubi’, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara.

Kini Polri dan Kejaksaan Agung sama-sama mengusut kasus di balik buronnya Djoko Tjandra. Bukan hanya dugaan suap ke dua jenderal Polri, kongkalikong meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dengan imbalan uang juga diproses secara hukum.

Di Bareskrim Polri, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yakni pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice

Bareskrim menetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.  Dua orang tersangka pemberi gratifikasi yakni  Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS). Sedangkan sebagai penerima, Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo (PU) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB).

Sementara dalam kasus kedua yakni tindak pidana umum terkait pembuatan surat palsu, penyidik menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dalam kasus pembuatan surat palsu ini, penyidik sudah lebih dulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo, Anita Dewi Kolopaking.

Dalam penyidikan, Djoko Tjandra mengaku memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Tapi soal nominal duit yang diberikan Djoko Tjandra, Polri belum membukanya. 

“Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu (suap) telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pernah mengungkap alur dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal Polri. Djoko Tjandra meminta bantuan Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan red notice.

Dari lobi hingga akhirnya diperkenalkan dengan Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi diduga memberikan uang 20 ribu dolar AS ke Brigjen Prasetyo.

“Dugaannya TS memberikan ucapan terima kasih ke Brigjen PU uang 20 ribu dolar AS. berapa yang diduga diberikan TS ke NB saya belum bisa memastikan jumlahnya. Tapi diduga lebih besar dari yang diterima Brigjen PU,” kata Boyamin, Selasa, 18 Agustus.

Sedangkan di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan duit suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Djoko Tjandra diduga meminta bantuan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar dirinya tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali. 

“Kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Kira-kira tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi. Jadi konspirasinya agar tidak dieksekusi jaksa, minta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 27 Agustus.

Diduga upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung ini terjadi antara November 2019-Januari 2020. Dari hasil penyidikan, diketahui upaya meminta fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ini gagal.

“Peristiwa itu tidak berhasil,” kata Hari. 

Terkait upaya pengurusan fatwa ke MA agar tak dieksekusi ini, Djoko Tjandra diduga memberikan duit yang kemudian diduga salah satunya digunakan jaksa Pinangki membeli mobil mewah BMW.

Fakta ini didapat dari pemeriksaan terhadap Sales PT. Astra International BMW sales Operation Branch Cilandak Yenny Pratiwi. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 26 Agustus.

"(Pemeriksaan) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," ujar Hari.