JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik menyita duit 20 ribu dolar AS dalam perkara ini.
“Ada barang bukti uang 20 ribu USD dan ada surat, ada HP, ada laptop, ada CCTV yang jadi barang bukti,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 14 Agustus.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka pemberi gratifikasi yakni JST (Djoko Tjandra) dan seseorang berinisial TS. Sedangkan sebagai penerima, Bareskrim Polri menetapkan PU dan NB.
Tersangka pemberi yakni JST dan TS dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasla 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tersangka penerima PU dan NB dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidaa Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara dalam kasus kedua yakni tindak pidana umum terkait pembuatan surat palsu, penyidik menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Djoko Tjandra dikenakan Pasal 263 ayat 1, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.
Dalam kasus pembuatan surat palsu ini, penyidik sudah lebih dulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo, Anita Dewi Kolopaking.