JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong agar Polri menyematkan status justice collaborator terhadap Brigjen Prasetyo Utomo yang menjadi tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Brigjen Prasetyo dinilai punya andil mengungkap soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Saya mengharapkan Bareskrim untuk menjadikan PU sebagai justice collaborator karena atas pengakuannya dugaan kasus korupsi red notice menjadi terungkap. PU menyatakan apa adanya mengakui dugaan ada aliran dana ke yang bersangkutan 20 ribu dolar AS. Setahu saya Brigjen PU merasa tidak ada kaitan dengan apa pun, dan itu diangap sebagai uang pertemanan,” kata Boyamin dalam keterangan kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus.
Dugaan kongkalikong memuluskan jalan Djoko Tjandra untuk menghapus red notice dan pembuatan surat jalan palsu saat melenggang ke Pontianak dari awal disorot MAKI. MAKI yang melaporkan sejumlah nama ke Bareskrim untuk pengusutan kasus terkait Djoko Tjandra.
Belakangan, nama saksi yang diberikan ke Bareskrim oleh MAKI, kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Tommy Sumardi (TS) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB)
“TS mendatangi Brigjen PU untuk minta diperkenalkan kepada pejabat Divisi Hubinter yang membawahi NCB Interpol, pejabat tersebut adalah NB yang sekarang menjadi tersangka,” kata Boyamin.
Tommy Sumardi menurut dia, diduga melakukan lobi-lobi untuk penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dari lobi hingga akhirnya diperkenalkan dengan Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi diduga memberikan uang 20 ribu dolar AS ke Brigjen Prasetyo.
“Dugaannya TS memberikan ucapan terima kasih ke Brigjen PU uang 20 ribu dolar AS. berapa yang diduga diberikan TS ke NB saya belum bisa memastikan jumlahnya. Tapi diduga lebih besar dari yang diterima Brigjen PU,” sambungnya.
BACA JUGA:
Pengungkapan kasus ini disebut Boyamin didukung alat bukti yakni rekaman kamera pengawas CCTV. Dari kamera itu, diketahui Tommy Sumardi datang menemui Brigjen Prasetyo lalu mendatangi Irjen Napoleon.
“Ada rekaman CCTV, TS mendatangi kantor PU dan diantarkan ke NB. PU didatangi TS dalam keadaan membawa tas besar, dan keluar dari ruangan PU masih membawa tas tersebut. Tapi kemudian mendatangi NB masih membawa tas tapi keluarnya sudah tidak membawa tas, itu alurnya,” kata Boyamin.
Bareskrim sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dua orang tersangka pemberi gratifikasi yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS). Sedangkan sebagai penerima, Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo (PU) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB).
Sementara dalam kasus kedua yakni tindak pidana umum terkait pembuatan surat palsu, penyidik menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dalam kasus pembuatan surat palsu ini, penyidik sudah lebih dulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo, Anita Dewi Kolopaking.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa 19 orang saksi. Ikut disita duit 20 ribu dolar AS.
“Ada barang bukti uang 20 ribu USD dan ada surat, ada HP, ada laptop, ada CCTV yang jadi barang bukti,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers, Jumat, 14 Agustus.