Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareksrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap semua tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat, 28 Agustus. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetyo 

"Semua tersangka kasus red notice Joko S Tjandra, rencana hari ini diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Jumat, 28 Agustus.

Awi mengatakan, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka. "Pemeriksan terhadap semua tersangka untuk dijadikan saksi terhadap tersangka lainya," kata Awi.

Namun demikian, Awi belum bisa merinci apa saja yang akan digali dari empat tersangka itu. "Tentunya hasilnya bagaimana nanti akan disampaikan update. terimakasih," ujar Awi.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.