JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi diperiksa Polisi soal kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, Sandi dimintai keterangan sebagai saksi seputar pembuatan paspor Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.
"Pemeriksaan saksi Sandi Andaryadi. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB," ucap Ferdy kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus.
Penyidik juga mempertanyakan soal surat pengajuan red notice yang dikirim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
"Daftar pertanyaan, proses pembuatan paspor tersangka JST (Djoko Tjandra). Surat DivHubinter ke Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan tersangka JST," katanya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menecer Sandi Andaryadi dengan 15 pertanyaan.
"Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau. Tadi diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB pada sore hari ini," katanya.
Dalam kasus red notice Djoko Tjandra, polisi sudah menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Mereka diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.
Keduanya diejrat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara dua orang lain adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tomi Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS sebagai barang bukti.