Djoko Tjandra Bakal Diperiksa soal Surat Jalan Palsu Bersama Anita Kolopaking
Djoko Tjandra saat diekskusi Kejaksaan Agung setelah ditangkap polisi (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Djoko Tjandra dijadwal pemeriksaan di Bareskrim, Senin, 24 Agustus. Selain diperiksa jadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengahapusan red notice, polisi juga akan meminta keterangan terkait surat jalan palsunya. 

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Prasetyo Utomo. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Anita Kolopaking dengan status dan perkara yang sama.

"Joko Tjandra dan Anita Kolopaking diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya (Brigjen Prasetyo Utomo)," kata Ferdy kepada VOI, Senin, 24 Agustus.

Penyidik juga akan memintai keterangan dari Kepala Sekertariat Umum (Kasetum) Polri. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami soal keabsahan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo.

"Pemeriksaan terhadap Kasetum Polri terkait naskah dinas keabsahan format surat dan tata naskah kewenangan BJP PU," kata Ferdy.

Sebelumnya, Djoko Tjandra telah diperiksa dalam kasus surat jalan palsu pada Rabu, 19 Agustus. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 59 pertanyaan dalam 3 topik ke Djoko Tjandra.

Topik pertama dalam pemeriksaan terkait dengan cara Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia tanpa bisa diketahui banyak pihak. Kedua, soal tujuan dan hal yang dilakukan Djoko Tjandra dengan surat jalan palsu serta surat bebas COVID-19 pemberian Brigjen Prasetyo Utomo. Pertanyaan ini menjadi fokus pemeriksaan karena berkaitan dengan pokok perkara.

Terakhir, penyidik meminta Djoko Tjandra untuk menjelaskan soal pengurusan red notice. Sebab, dalam perkara ini belum menemukan titik terang.

Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, Pasal 426 tentang membantu pelarian pelaku kejahatan, dan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan.

Polri dalam kasus ini juga menetapkan dua orang tersangka, yakni Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kemudian dilakukan gelar perkara.

Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Sementara, Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.