Bagikan:

JAKARTA -  Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Antasari Azhar atas perkara Djoko Tjandra terkait dugaan korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Pemeriksaan itu sudah berlangsung pekan lalu.

Pemeriksan terhadap Antasari Azhar berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor: B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan soal pemeriksaan tersebut. Antasari diperiksa sebagai saksi dalam perkara Djoko Tjandra.

"Iya benar sebagai saksi," ucap Argo kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus.

Namun, soal poin pemeriksaan, Argo enggan menjabarkan secara rinci. Sebab, pemeriksaan merupakan kewenangan dari penyidik.

"Nanti ditanyakan penyidik ya."

Sekadar informasi, Antasari Azhar merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus Bank Bali di tahun 2000.

Dalam persidangan tersebut, Antasari mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904 miliar lebih. Sehingga, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.