Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Salah satunya, anak eks Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan para saksi yang diperiksa yakni Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM. 

Kemudian, Danang Sukmawan Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Saksi ketiga yakni Grace Veronica Sompie, putri dari mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie. Penyidik juga memeriksa Direktur PT Indomobil Trada Nasional, Darwin Yohanes Siregar sebagai saksi baru. 

Terakhir, saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Djojo Triyono. Dia juga pernah diperiksa oleh Kejagung.

“Saksi yang kembali diperiksa oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yaitu Djoko Triyono," kata Hari.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan duit suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Djoko Tjandra diduga meminta bantuan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar dirinya tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali. 

“Kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Kira-kira tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi. Jadi konspirasinya agar tidak dieksekusi jaksa, minta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 27 Agustus.

Diduga upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung ini terjadi antara November 2019-Januari 2020. Dari hasil penyidikan, diketahui upaya meminta fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ini gagal.

“Peristiwa itu tidak berhasil,” kata Hari. 

Terkait upaya pengurusan fatwa ke MA agar tak dieksekusi ini, Djoko Tjandra diduga memberikan duit yang kemudian diduga salah satunya digunakan jaksa Pinangki membeli mobil mewah BMW. 

Selain Djoko Tjandra, Kejagung juga menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Irfan Andi Jaya. Pinangki juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Andi Irfan diduga terkait permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tak dieksusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.