Andi Irfan 'Jual Nama' Hakim untuk Yakinkan Djoko Tjandra untuk Kasus Fatwa MA
Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap cara Andi Irfan Jaya meyakinkan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa Mahkaham Agung (MA). Salah satunya dengan mencatut atau 'jual nama' seorang hakim.

"Si Andi untuk yakinkan Djoko Tjandra jual nama (Hakim) yang akan kita buka di dakwaan lah," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 8 September.

Pencatutan nama itu pun menjadi alasan penyidik menyangkakan Andi Irfan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a tentang tindak pidana korupsi. Namun, Febrie enggan menjelaskan sosok hakim yang dicatut.

"Ini kan yang dijual fatwa, nah fatwa ini ada di mana (Mahkamah Agung)," kata dia.

Selain itu, sangkaan penyuapan terjadi ketika Andi Irfan Jaya merencanakan pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Tetapi, penyuapan itu sama sekali belum terjadi.

"Belum (terjadi), makanya tadi saya bilang persangkaan jaksa mufakat belum tentu org yang mau disuap tahu, kecuali percobaan," tandas Febrie.

Andi Irfan Jaya resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia disangka sebagai perantara suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kejaksaan Agung menjerat teman dekat Pinangki, Andi Irfan dengan Pasal asal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 5 berkaitan dengan pemberikan suap. Sedangkan Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.