JAKARTA - Andi Irfan Jaya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Andi Irfan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali di Mahkamah Agung (MA).
Usai diperiksa Andi langsung digelandang ke rumah tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Tak ada sepatah katapun yang terlontar dari mulutnya. Terlebih soal penetapan status tersangka.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejagung, Andi yang dikawal ketat petugas langsung dibawa masuk kedalam mobil.
Adapun Andi Irfan Jaya ditepkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan isnisial AI," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Rabu, 2 September.
Andi Irfan Jaya dalam kasus ini diduga perantara penerima suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. Suap itu terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh MA dalam kasus cessie Bank Bali.
“Peran tersangka yang ditetapkan, AI, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
Hari menegaskan, uang yang diduga diterima jaksa Pinangki 500 ribu dolar AS. Duit dari Djoko Tjandra ini diserahkan lewat Andi Irfan.
“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” sambungnya.