Mengejutkan, Joko Tjandra Patahkan Semua Keterangan Kawan Jaksa Pinangki Andi Irfan Jaya
Joko Tjandra (Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkahmah Agung (MA) Joko Tjandra membantah semua kesaksian Andi Irfan Jaya. Joko Tjandra menyebut, Andi Irfan Jaya mengetahui semua pembicaraan perihal action plan dan surat kuasa jual.

Hal ini disampaikan Joko Tjandra ketika majelis hakim memberikan kesempatan terhadapnya untuk menanggapi kesaksian dari Andi Irfan Jaya.

Dengan tegas, Joko Tjandra menyebut Andi Irfan Jaya yang mengetahui soal action plan. Alasannya, Andi Irfan Jaya mendengarkan semua pembicaraan yang diucapkan Pinangki dan Anita Kolopaking ketika datang ke kantornya di Malyasia.

Pernyataan ini tentu mematahkan semua kesaksian Andi Irfan Jaya yang mengatakan tidak mengetahui action plan dan surat kuasa jual.

"Saya tidak ingat bahwa anda bisa keluar dari kamar (ruang) kerja saya tanpa ada tangan saya. Anda duduk di situ lihat-lihat sekeliling daripada gedung itu tidak keluar, dan pembicaraanya membicarakan bagaimana upaya hukum dibuatkan yaitu untuk melakukan perbuatan fatwa," ucap Joko Tjandra dalan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamsi, 17 Desember.

Dengan demikian, kata Joko, tidak masuk akal bila mantan Politikus Partai NasDem ini tidak mengetahui action plan itu. Kemudian, kata Joko, saat pertama kali bertemu Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kata Joko, mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan.

"Jadi waktu saudara datang ke kantor saya pada tanggal 25 November anda dikenakan oleh saudara Pinangki sebagai konsultan saya, di dalam diskusi di kantor saya," ungkap dia.

Selanjutnya, Joko Tjandra juga menyebut jika biaya yang dibayarkan kepada Andi Irfan sebagai konsultan itu senilai 600 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Bahkan, hal ini sudah dua kali dibicarkan pada saat pertemuan di kantor Joko Tjandra dan makan malam salah satu hotel.

"Kita sepakati total biaya pengacara 1 juta dolar AS, 600 ribu dolar AS untuk saudara, sedangkan 400 ribu dolar AS untuk ADK (Anita Dewi Kolopaling)," kata dia.

"Setelah itu kita sepakat bayar 50 persen dari biaya pengacara. Sehingga pada waktu akhir daripada diskusi itu di kantor saya terus dipertegas lagi pada waktu makan malam. Bahwa akan dibayarkan 50 persen dari biaya 1 juta menjadi 500 ribu," sambung Joko Tjandra.

Mendengar pernyataan Joko Tjandra, hakim pun bertanya kepada Andi Irfan Jaya mengenai kesaksiannya yang bertolak belakang dengan kesaksiannya. Dengan percaya diri, Andi Irfan tetap pada kesaksian yang diberikan.

"Saya tetap pada keterangan," kata Andi Irfan Jaya.