Jaksa Pinangki Didakwa Mufakat Jahat Suap Pejabat Kejagung, Pengacara Bilang Tak Ada Bukti
Jaksa PInangki Sirna Malasari (DOK. Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah dakwaan soal permufakatan jahat penyiapan uang untuk pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait pengurusan fatwa demi Joko Tjandra. Pengacara menyebut dakwaan ini tak berdasarkan alat bukti. 

Hal iniu anggota tim pengacara jaksa Pinangki, Kresna dalam  nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan jaksa Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 30 September.

"Penyidik menetapkan tersangka permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji tanpa alat bukti yang cukup,"  ujar Kresna dalam sidang lanjutan jaksa Pinangki.

Pinangki sebelumnya didakwa bermufakat jahat dengan Joko Tjandra dan Andi Irfan untuk memberikan uang kepada pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) senilai 10 juta dolar AS.

Padahal, rencana tersebut menurut pengacara Pinangki tidak pernah terjadi dikarenakan Joko Tjandra tak menyetujuinya. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya tidak pernah menyebut perihal tersebut.

"Dalam berkas perkara tidak ada 1 saksi pun yang menerangkan adanya kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiarto Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung terkait dengan upaya mendapatkan Fatwa Mahkamah Agung," papar Kresna.

Selain itu,  dakwaan jaksa dinilai pengacara tidak mengungkap secara jelas pejabat yang dimaksud. 

"Penyidik dan JPU juga tidak mengungkap dengan jelas siapa pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang akan diberi uang tersebut seandainya benar “quod non” ada permufakatan jahat yang dilakukan terdakwa dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiarto Tjandra," kata dia.

Adapun jaksa Pinangki didakwa dalam tiga perkara. Pertama, jaksa Pinangki didakwa menerima 500 ribu dolar AS sebagai uang muka (down payment) pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra bisa bebas dari hukuman pidana penjara terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dakwaan kedua, jaksa Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya. Sebesar 50 ribu dolar AS diserahkan ke Anita Dewi Kolopaking seorang pengacara. Sisa uang 450 ribu dolar AS ini yang didakwa jaksa dilakukan pencucian uang. 

Sedangkan dakwaan ketiga, jaksa Pinangki didakwa bermufakat jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Jumlah uang yang dijanjikan dalam permufakatan jahat ini sebesar 10 juta dolar AS.