JAKARTA - Masarakat Anti Koripsi Indonesia (MAKI) menyampaikan infromasi kepada Jaksa penyidik Jaksa Kejaksaan Agung soal upaya penghilangan bukti komunikasi dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini sudah menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Joko Tjandra dan mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, informasi itu berkaitan dengan komunikasi antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan saksi berinisial R.
"Ada upaya menghapuskan jejak elektronik dari saksi (R) dan yang melakukan diduga terkait dengan tersangka yang menjadi terdakwa (Pinagki)," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober.
Upaya penghilangan bukti komunikasi yang dimaksud yakni dengan menghapusnya. Komunikasi itu berkaitan dengan perjalanan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia sebanyak dua kali untuk betemua Joko Tjandra.
Saksi R inilah yang diduga menghapus bukti komunikasi itu. Penghilangan bukti itu karena R diduga mengetahui perjalanan dan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra.
"Proses hpnya dipinjam atau diminta oleh orang yang terkait dengan oknum jaksa PSM dan kemudian ya komunikasi-komunikasi yang selama ini terjadi diduga dihapus," kata dia.
BACA JUGA:
Namun soal isi komunikasi itu, Boyanin enggan berspekulasi. Hanya saja kemungkinan besar komunikasi itu membicarkan soal pengurusan fatwa MA.
"Apapun komunikasi, komunikasi mau ketemu dimana nganter dimana kan pasti begitu kan, rangkaian awal dari fatwa itu karena itu kan terkait dengan keberangkatan ke luar negeri," ungkapnya.
Untuk itu, Boyamin meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut kebenaran informasi tersebut. Bahkan, dengan adanya informasi itu diharapkan status hukum R dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Saya minta kepada penyidik di gedung bundar ini untuk segera memproses menghalangi pnyidikan dan menghilangkan barang bukti. Karena ini memang belum tersangka, jadi memungkinkan untuk dikenakan itu," kata dia.
Adapun jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani proses persidangan terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA.
Jaksa Pinangki didakwa dalam tiga perkara. Pertama, jaksa Pinangki didakwa menerima 500 ribu dolar AS sebagai uang muka (down payment) pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Joko Tjandra bisa bebas dari hukuman pidana penjara terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Dakwaan kedua, jaksa Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Joko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya. Sebesar 50 ribu dolar AS diserahkan ke Anita Dewi Kolopaking seorang pengacara. Sisa uang 450 ribu dolar AS ini yang didakwa jaksa dilakukan pencucian uang.
Sedangkan dakwaan ketiga, jaksa Pinangki didakwa bermufakat jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Jumlah uang yang dijanjikan dalam permufakatan jahat ini sebesar 10 juta dolar AS.