Boyamin MAKI Tangtang KPK Ungkap <i>King Maker</i> Kasus Jaksa Pinangki, Diberi Waktu Sebulan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan profil King Maker kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Profil ini diperolehnya dari seorang saksi diproses persidangan Jaksa Pinangki.

"Jadi saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan king maker sekaligus saya menyerahkan profil king maker yang lebih rinci. Karena saya mendapatkan dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin melalui teman saya untuk mencoba meminta penjelasan siapa sih king maker. Dan didapatkan gambaran seperti itu dan saya serahkan ke sini," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Selasa, 23 Februari.

Setelah penyerahan ini, KPK didesak untuk melakukan penyidikan terhadap king maker di kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kalau dalam sebulan komisi antirasuah tak melakukannya, dia mengatakan, MAKI akan melakukan gugatan Praperadilan.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK saya gugat ke praperadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Boyamin sempat memaparkan sosok King Maker ini asalnya dari penegak hukum dengan jabatan yang tinggi. Hanya saja, dia enggan membukanya lebih detail. 

"Nanti di praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," jelasnya.

Alasan inilah, yang juga membuat Boyamin lebih memilih KPK menangani penyidikan dan mengungkap King Maker. Sebab, dia tak yakin penegak hukum lainnya akan membongkar kasus ini.

"Saya yakin enggak bisa kalau dipaksa ke kepolisian atau ke kejaksaan untuk proses ini. Karena oknum penegak hukum itu tadi," kata Boyamin.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki telah divonis  dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Pinangki juga didenda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Pinangki dinilai telah melakukan tindak pidana yang memenuhi dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hanya saja, meski vonis sudah dijatuhkan, sosok King Maker dalam perkara ini tak terbongkar. Hakim menyebut, sosok ini dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) memang benar ada.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," ucap hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari.

Lebih lanjut, sosok ini juga tak terbongkar meski selama proses pesidangan majelis hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi.

Sejauh ini, hanya terungkap sosok King Maker sempat diperbincangkan oleh Pinangki ketika bertemu dengan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan," kata dia.